ENERGI.co.id, Jakarta, — Polemik pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali mencuat. Di tengah maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah tambang, perusahaan pemegang Kontrak Karya yang mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan justru masih menggantung menanti kepastian Izin Operasi Produksi (OP).
Persoalan inilah yang kembali dibawa manajemen PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Prof. DR. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
CEO PT Tambang Mas Sangihe, Terry Filbert, datang bersama CEO TMS Terry Filbertjajaran direksi untuk meminta kejelasan status izin OP.
Namun kedatangan kali ini kembali berujung kekecewaan. Menurut TMS, tidak ada pejabat Ditjen Minerba yang bersedia menerima mereka secara resmi.
Di depan kantor Ditjen Minerba, Filbert pun memberikan keterangan kepada awak media.
“Padahal, seluruh izin yang diminta sudah dipenuhi. Tetapi kenapa izin OP kami belum juga terbit? Katanya masih harus proses dan diminta menunggu. Ini sangat mengganggu kami sebagai investor, ada apa ini?” ujar Filbert.
Bagi TMS, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Kepastian perizinan adalah fondasi utama bagi investor untuk masuk ke tahap produksi. Tanpa kepastian OP, seluruh investasi, perencanaan teknis, hingga komitmen keuangan menjadi tidak menentu.
TMS menyebut telah menyurati Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meminta kejelasan. Namun, perusahaan kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ditjen Minerba.
“Jawaban mereka selalu sama, diminta terus menunggu,” kata Filbert.
Yang membuat manajemen TMS semakin mempertanyakan situasi adalah kondisi di lapangan.
Filbert menyebut, di saat perusahaan yang mengklaim telah patuh dan menyelesaikan kewajiban perizinan masih harus menunggu izin OP, aktivitas penambangan emas ilegal justru disebut masih berlangsung di wilayah yang diklaim sebagai area Kontrak Karya TMS.
Bahkan, TMS memperkirakan nilai kandungan emas yang telah ditambang secara ilegal di wilayah tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini yang kami sayangkan. Sementara kami yang sudah mengurus izin, termasuk membayar pajak, hingga kini belum memperoleh satu gram emas sekalipun. Ini sangat aneh,” tegas Filbert.
Menurut TMS, klaim tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait pengawasan wilayah pertambangan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi investasi yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Kedatangan TMS ke Ditjen Minerba kali ini diharapkan tidak lagi berujung pada jawaban normatif untuk menunggu.
Filbert berharap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat melihat persoalan ini secara jernih dan memberikan kepastian.
“Kami berharap Pak Bahlil dapat melihat ini secara jernih. Investor sangat butuh kepastian,” harap Filbert.
Kini, bola ada di Kementerian ESDM. TMS masih menunggu kepastian izin OP, sementara di sisi lain perusahaan menyebut aktivitas PETI masih berlangsung di wilayah yang mereka klaim.
Pertanyaan yang dilontarkan TMS pun mengemuka: mengapa perusahaan yang mengaku telah memenuhi persyaratan masih harus menunggu kepastian izin, sementara emas di wilayah tersebut disebut terus ditambang secara ilegal?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ditjen Minerba terkait agenda pertemuan maupun status perizinan OP PT Tambang Mas Sangihe. (***)













