PMK 64 Tahun 2026 Terbit, KKKS Sambut Kembalinya Assume and Discharge

ilustrasi
banner 468x60

ENERGI.co.id, Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 membawa angin segar bagi industri hulu minyak dan gas bumi. Beleid terbaru tersebut memuat dua ketentuan yang telah lama dinantikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni penerapan akuntansi berbasis akrual dalam buku besar (general ledger) serta kembalinya mekanisme assume and discharge.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan dalam kegiatan usaha hulu migas. Penerapan kedua ketentuan itu juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan kewajiban administrasi dan pengelolaan kegiatan usaha berdasarkan kontrak kerja sama.

Read More
banner 300x250

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyambut positif terbitnya PMK Nomor 64 Tahun 2026. Menurutnya, dua ketentuan tersebut merupakan hal yang telah lama dinantikan oleh para KKKS.

“Alhamdulillah, terbit PMK 64 yang memuat akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali assume and discharge yang sangat ditunggu-tunggu oleh KKKS; Paten!” ujar Djoko, Senin (14/9/2026).

Menurut Djoko, hadirnya ketentuan tersebut memberikan sinyal positif bagi keberlanjutan dan kepastian pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Terlebih, industri hulu migas membutuhkan kebijakan fiskal dan administrasi yang mampu memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Penerapan akuntansi berbasis akrual dalam buku besar menjadi salah satu poin penting dalam PMK 64/2026. Sistem akrual memungkinkan pencatatan transaksi berdasarkan saat hak dan kewajiban timbul, bukan semata-mata berdasarkan saat kas diterima atau dibayarkan.

Sementara itu, mekanisme assume and discharge kembali mendapatkan tempat dalam ketentuan terbaru tersebut. Mekanisme ini berkaitan dengan pengelolaan kewajiban perpajakan dalam skema kontrak kerja sama hulu migas, sehingga memiliki arti penting bagi kepastian fiskal para kontraktor.

Kepastian mengenai kedua aspek tersebut menjadi penting mengingat karakteristik industri hulu migas yang membutuhkan investasi besar, memiliki risiko tinggi, serta memiliki siklus kegiatan yang panjang.

Dengan terbitnya PMK 64/2026, pemerintah diharapkan semakin mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus menjaga kepastian hukum dan fiskal bagi para pelaku usaha hulu migas.

Kebijakan fiskal yang memberikan kepastian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tarik investasi hulu migas Indonesia. Di tengah kebutuhan peningkatan produksi nasional dan dorongan untuk menemukan cadangan baru, kepastian regulasi menjadi semakin strategis.

SKK Migas selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih menarik bagi investor dan KKKS, termasuk melalui penyederhanaan proses bisnis serta peningkatan kepastian dalam pelaksanaan kontrak kerja sama.

Terbitnya PMK 64/2026 pun diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, SKK Migas, dan KKKS dalam menjaga keberlangsungan investasi serta meningkatkan kontribusi sektor hulu migas terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Respons positif Djoko Siswanto terhadap beleid tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat regulasi baru ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi fiskal dan tata kelola industri hulu migas.

Bagi KKKS, kembalinya assume and discharge dan penerapan basis akrual dalam buku besar menjadi dua perubahan penting yang dapat memberikan ruang lebih besar bagi kepastian dalam menjalankan kegiatan operasi dan investasi hulu migas. (***)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *