ENERGI.co.id, JAKARTA – Pergerakan harga batu bara pada awal November 2026 menunjukkan dinamika berbeda di setiap kelompok kalori. Harga Batubara Acuan (HBA) untuk batu bara premium mengalami koreksi tipis, sementara batu bara berkalori menengah dan rendah justru mencatatkan kenaikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA periode I November 2026 sebesar USD125,60 per ton. Angka tersebut turun 0,95% atau USD1,21 per ton dibandingkan HBA periode II Oktober 2026 yang mencapai USD126,81 per ton.
Penetapan harga tersebut mencerminkan perkembangan harga jual aktual batu bara untuk transaksi dengan tanggal pengapalan 8 September hingga 7 Oktober 2026. HBA juga menjadi salah satu acuan dalam penghitungan kewajiban royalti melalui aplikasi ePNBP Minerba.
Meski mengalami koreksi, posisi HBA utama masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode I November 2025, HBA tercatat sebesar USD103,75 per ton. Dengan demikian, secara tahunan harga acuan batu bara tersebut meningkat USD21,85 per ton atau sekitar 21%.
Berbeda dengan batu bara premium, tiga kelompok HBA berdasarkan spesifikasi kalori lainnya justru bergerak positif.
HBA I untuk batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR naik 4,52% menjadi USD97,85 per ton. HBA II dengan kalori 4.100 kcal/kg GAR meningkat 4,81% menjadi USD69,28 per ton. Sementara HBA III untuk batu bara berkalori 3.400 kcal/kg GAR naik 2,44% menjadi USD46,64 per ton.
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa segmen batu bara kalori menengah dan rendah masih memiliki daya tarik di pasar. Faktor harga yang relatif lebih kompetitif menjadi salah satu pertimbangan pembeli, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri.
Adapun HBA utama digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batu bara dengan nilai kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR. Penghitungan HPB turut mempertimbangkan spesifikasi kualitas, antara lain nilai kalori, kandungan air, sulfur, dan abu.
Penetapan HBA mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Metode perhitungannya menggunakan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.
Keempat kelompok HBA tersebut berlaku untuk periode 1–14 November 2026 dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga transparansi transaksi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari subsektor pertambangan batu bara.
Di tengah dinamika pasar batu bara global, pemerintah mulai memperkuat strategi pengendalian produksi untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Kebijakan ini diarahkan agar batu bara Indonesia tidak lagi dijual dengan harga terlalu rendah akibat kelebihan pasokan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengendalian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga harga komoditas sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral and Batubara Convention and Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Bahlil, strategi pengelolaan batu bara tidak semata-mata mengejar volume produksi. Pemerintah juga harus memperhitungkan harga jual, efisiensi produksi, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.
“Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten. Gak dijual murah barang kita,” ujar Bahlil.
Ia mengungkapkan, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun. Namun, volume perdagangan batu bara antarnegara hanya berkisar 1,3 miliar ton.
Dalam struktur perdagangan global tersebut, Indonesia memiliki posisi strategis. Sepanjang 2025, pasokan batu bara Indonesia mencapai sekitar 540 juta ton atau setara 43% dari total perdagangan batu bara dunia.
Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan global, menurut Bahlil, perlu dikelola secara lebih terukur. Pasalnya, peningkatan produksi yang tidak diimbangi permintaan dapat menekan harga dan mengurangi potensi keuntungan perusahaan maupun penerimaan negara.
Bahlil menilai, ekspansi produksi dan pembukaan lahan tambang secara agresif tanpa memperhatikan keseimbangan pasar berisiko membuat batu bara Indonesia kehilangan daya tawar.
Pemerintah pun memilih memperkuat pengendalian produksi melalui mekanisme RKAB. Dengan instrumen tersebut, volume produksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan perkembangan harga komoditas.
Bahlil mengungkapkan, sebelumnya pemerintah telah berupaya mendorong kenaikan HBA melalui kebijakan penetapan harga. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum cukup efektif apabila tidak diikuti pengendalian pasokan.
Karena itu, pemerintah kini lebih menekankan keseimbangan antara produksi dan permintaan agar harga batu bara dapat terjaga. Bahlil menyebut harga batu bara tahun ini sempat mencapai USD154 per ton.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar tidak berlomba-lomba meningkatkan produksi tanpa memperhitungkan kondisi pasar.
“Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan. Jangan seperti orang yang baru puasa, tiba-tiba buka puasa, apa saja yang mau dimakan,” katanya.
Terkait pembagian kuota produksi, Bahlil menyebut jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB meningkat dari sekitar 500 perusahaan pada 2025 menjadi 650 perusahaan pada 2026.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan alokasi produksi dilakukan secara adil dengan tetap mempertimbangkan kepentingan negara dan keberlanjutan usaha pertambangan.
Kebijakan pengendalian produksi juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara.
Bahlil menyampaikan, realisasi PNBP pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun. Sementara itu, hingga 1 Oktober 2026, penerimaan negara telah mencapai Rp141 triliun.
Pemerintah memperkirakan PNBP hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp160 triliun sampai Rp165 triliun.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap keuangan negara.
Ke depan, pemerintah berupaya membangun tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan volume produksi, tetapi juga memperhatikan optimalisasi nilai ekonomi komoditas, kepastian usaha, serta keberlanjutan cadangan sumber daya mineral dan batu bara.
Dengan pengendalian produksi dan penguatan tata kelola RKAB, pemerintah berharap Indonesia dapat mempertahankan posisi strategisnya di pasar batu bara global sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan generasi mendatang.












