ENERGI.co.id, JAKARTA – Pengembangan panas bumi atau geothermal di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar berupa risiko eksplorasi dan biaya investasi yang tinggi. Untuk mempercepat masuknya investasi, revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan menjadi kunci.
Geothermal punya potensi besar, lebih dari 24 GW. Tapi tingkat risikonya tinggi, terutama di tahap eksplorasi dan pengeboran. Tanpa kepastian kebijakan dan insentif yang tepat, investor akan berpikir ulang.
Tantangan: Risiko Tinggi, Biaya Mahal
Investasi geothermal membutuhkan modal besar di awal. Biaya pengeboran 1 sumur eksplorasi bisa mencapai USD 5-10 juta, dengan tingkat keberhasilan yang belum pasti. Selain itu, waktu pengembangan dari eksplorasi hingga operasi bisa 5-7 tahun.
Kondisi ini membuat banyak pengembang menahan investasi. Padahal geothermal berperan penting dalam target bauran energi baru terbarukan 23% pada 2025 dan net zero emission 2060.
Para pemangku kepentingan menilai revisi Perpres 112/2022 perlu memuat beberapa poin penting, diantaranya kepastian harga, yaitu penetapan harga jual listrik panas bumi yang kompetitif dan bankable, Mitigasi Risiko yang mengandung skema pembiayaan risiko eksplorasi bersama pemerintah dan swasta. Kemudian terkait perizinan yang dengan proses yang rumit untuk kawasan hutan dan lintas kementerian. Selain itu juga terkait insentif fiskal fasilitas pajak dan bea masuk untuk peralatan geothermal.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), Edwil Suzandi mengatakan karakteristik proyek panas bumi memiliki tingkat risiko dan kebutuhan investasi yang sangat besar, terutama pada tahap eksplorasi. Edwin mengatakan, pengembangan geothermal memiliki kesamaan dengan industri hulu migas yang membutuhkan proses panjang sebelum menghasilkan produksi.
“Waste to energy mendapatkan harga sekitar 20 sen per kWh. Sementara panas bumi merupakan listrik yang dihasilkan melalui proses yang panjang, dengan risiko yang tinggi dan kebutuhan kapital yang besar. Jadi, mirip dengan industri hulu migas, yakni bagaimana mencari minyak dan mencari gas,” ujar Edwil dalam sesi media briefing kinerja Semester I PGE, Jakarta, Selasa (4/8).
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan tengah menggodok revisi Perpres 112/2022 agar lebih adaptif terhadap tantangan pengembangan EBT, termasuk geothermal. Diharapkan revisi ini rampung pada [Triwulan IV 2026].
Dengan potensi dan komitmen pemerintah, geothermal diharapkan menjadi pilar utama transisi energi. Namun tanpa kebijakan yang mendukung, target tersebut sulit tercapai. (aman)












