ENERGI.co.id, Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus mematangkan rencana operasional pertambangan untuk menjaga kesinambungan produksi batu bara di tengah dinamika pasar energi dan proses transisi energi.
Perseroan menegaskan kinerja produksi tahun ini masih berada di jalur yang sesuai target. PTBA memproyeksikan produksi batu bara sekitar 49,5 juta ton sepanjang 2026, sementara untuk rencana produksi 2027, perusahaan masih menunggu persetujuan pemerintah melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, mengatakan perusahaan telah mengajukan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor,” ujar Bambang.
Menurut dia, persetujuan produksi dari pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam menyusun strategi operasional perusahaan. Kepastian tersebut dibutuhkan agar PTBA dapat menyiapkan kebutuhan kontraktor, mengoptimalkan sistem logistik, serta menyusun kontrak dan perjanjian komersial secara lebih efektif.
PTBA sendiri memiliki rantai pasok terintegrasi mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan batu bara menggunakan kereta api hingga fasilitas pelabuhan. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu modal perusahaan untuk menjaga kontinuitas pasokan kepada pelanggan.
Bambang menegaskan, target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Karena itu, rencana produksi masing-masing perusahaan harus diselaraskan dengan kebutuhan batu bara domestik, kondisi cadangan, serta perkembangan pasar.
Bagi PTBA, keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan peluang ekspor menjadi bagian dari strategi menjaga kinerja perusahaan.
Pada semester I 2026, penjualan domestik PTBA telah mencapai 10,77 juta ton, atau sekitar 51 persen dari total penjualan.
“Pemenuhan kebutuhan domestik merupakan bagian penting dari kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bambang.
Ia menambahkan, perusahaan juga terus mengembangkan hilirisasi dan pemanfaatan batu bara untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendukung kebutuhan industri nasional.
Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut dilakukan melalui penyediaan energi untuk pembangkit listrik, antara lain PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.
Selain menunggu kepastian RKAB 2027, PTBA juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
PTBA telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan penggunaan PT SBS sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.
“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.
Dalam beleid tersebut, penggunaan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Di tengah perubahan lanskap energi global, PTBA menyatakan tetap fokus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional, pemenuhan kebutuhan energi nasional, dan pengembangan bisnis jangka panjang.
Perseroan juga menegaskan seluruh kegiatan pertambangan dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bambang mengatakan kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting agar perusahaan dapat menyusun perencanaan produksi dan rantai pasok secara optimal.
“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” ujarnya.
Dengan produksi 2026 yang masih berjalan sesuai rencana, pengajuan RKAB 2027 yang tengah diproses, serta penguatan rantai pasok dan tata kelola jasa pertambangan, PTBA menyiapkan fondasi operasional untuk mempertahankan keandalan pasokan batu bara di tengah perubahan kebutuhan energi nasional.
Perseroan juga terus mencermati perkembangan pasar ekspor sembari mempertahankan prioritas terhadap kebutuhan domestik sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap ketahanan energi Indonesia.













