ENERGI.co.id, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama pemangku kepentingan sektor energi melakukan langkah tegas dalam memberantas praktik illegal refinery dan penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers gabungan yang digelar di Mapolda Sumsel, Senin [27/7/2026], dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, Pemerintah Provinsi Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Pengadilan Tinggi Negeri Sumsel memaparkan hasil pengungkapan dan penindakan kasus praktik illegal refinery serta distribusi BBM ilegal hasil produksinya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan, penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang penertiban penyaluran minyak sumur masyarakat.
“Aturan tersebut menegaskan penyaluran minyak sumur rakyat hanya boleh kepada pihak yang telah ditentukan. Kami juga menindak tegas distribusi BBM ilegal hasil illegal refinery agar ada efek jera dan memutus mata rantai pasokannya,” ujar Sandi.
Berdasarkan data pengungkapan, Polda Sumsel berhasil mengamankan total barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter. Rinciannya, sebanyak 1.281.864 liter berasal dari kasus penyalahgunaan BBM ilegal hasil produksi illegal refinery yang dioplos dengan BBM Subsidi dan jenis lainnya. Sementara 125.320 liter diamankan dari lokasi penutupan illegal refinery.
Selain penyitaan barang bukti, aparat gabungan juga telah melakukan penutupan terhadap sejumlah lokasi illegal refinery yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel, SKK Migas Sumbagsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejati Sumsel, dan PTN Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumsel. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola migas yang lebih baik dan menjamin ketersediaan BBM yang sah bagi masyarakat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal refinery dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi tata kelola migas. Melalui langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten, Polda Sumsel berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Bumi Sriwijaya.












