ENERGI.co.id, Jakarta – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) memperluas portofolio bisnis di sektor pertambangan melalui pendirian perusahaan baru, PT ITM Mineral Investama (IMI). Langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk mengembangkan bisnis mineral secara terpadu di tengah upaya diversifikasi usaha di luar batu bara.
Pendirian IMI dilakukan ITMG bersama anak usahanya, PT ITM Batubara Utama (IBU). Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pendirian perusahaan tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 17 tanggal 7 Oktober 2026, yang dibuat di hadapan notaris Chandra Lim di Jakarta Utara.
Sekretaris Perusahaan ITMG, Monika I. Krisnamurti, menyampaikan bahwa pembentukan entitas baru tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan portofolio bisnis mineral perseroan.
“Pendirian IMI ini akan mendukung ekspansi portofolio bisnis mineral Perseroan secara terpadu,” ujar Monika.
Pembentukan IMI menjadi langkah strategis ITMG dalam memperluas cakupan usaha, yang selama ini dikenal sebagai perusahaan pertambangan batu bara. Melalui entitas baru tersebut, perseroan membuka ruang untuk mengembangkan portofolio bisnis mineral secara lebih terintegrasi.
“Pendirian sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 7 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0082518.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 13 Oktober 2026,” ujarnya.
Diversifikasi komoditas menjadi salah satu strategi yang relevan bagi perusahaan pertambangan dalam menghadapi dinamika pasar energi dan perubahan kebutuhan bahan baku industri. Selain batu bara, mineral strategis juga memiliki peran penting dalam rantai pasok industri, termasuk sektor manufaktur dan teknologi energi.
Meski demikian, ITMG belum merinci jenis mineral yang akan menjadi fokus utama IMI, nilai investasi yang disiapkan, maupun target operasional perusahaan baru tersebut dalam informasi yang dipublikasikan.
Dalam aspek korporasi, pendirian IMI dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dengan IBU sebagai perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki ITMG sekurang-kurangnya 99% dari modal disetor.
Perseroan menjelaskan, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena nilainya tidak melampaui batas yang mewajibkan pelaksanaan RUPS untuk transaksi material. Selain itu, transaksi dilakukan antara perseroan dan perusahaan terkendali.
Ke depan, perkembangan bisnis IMI akan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati untuk melihat arah diversifikasi ITMG di sektor pertambangan mineral. Informasi mengenai komoditas sasaran, rencana investasi, dan tahapan pengembangan bisnis akan menjadi faktor penting dalam menilai kontribusi entitas baru tersebut terhadap kinerja perseroan.
Langkah ini menandai upaya ITMG memperluas basis bisnisnya di sektor sumber daya alam, sekaligus memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi perubahan lanskap industri pertambangan nasional. (***)












