ENERGI.co.id, Jakarta – Masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memasuki babak baru seiring bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah mentransformasi kelembagaan SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Perubahan tersebut dinilai dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat sekaligus mempertegas peran negara dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembentukan BUK merupakan salah satu substansi penting dalam penyusunan RUU Migas. Menurutnya, keberadaan BUK diarahkan agar negara memiliki badan yang dapat menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan di sektor hulu migas.
“RUU Migas ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di hulu migas. Kita merancang hadirnya Badan Usaha Khusus (BUK) yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, posisi SKK Migas selama ini masih memiliki keterbatasan dari sisi landasan hukum karena dibentuk melalui Peraturan Presiden. Karena itu, pembentukan kelembagaan baru melalui undang-undang menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola industri hulu migas.
“Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu salah satu yang penting adalah bagaimana negara tidak boleh berkontrak langsung dengan operator, maka perlunya ada badan usaha khusus di mana dia menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, namanya BUK,” kata Sugeng.
Meski wacana perubahan SKK Migas menjadi BUK semakin mengemuka, DPR menegaskan bahwa bentuk final kelembagaan pengelola hulu migas belum diputuskan.
Komisi XII DPR RI sebelumnya telah menyiapkan tiga skenario. Pertama, menunjuk Pertamina sebagai BUK yang menggantikan posisi SKK Migas. Kedua, membentuk badan usaha khusus baru. Ketiga, menetapkan SKK Migas menjadi BUK dengan penguatan landasan hukum melalui undang-undang.
Dari ketiga opsi tersebut, kecenderungan yang sempat menguat di DPR dan pemerintah adalah skema yang menempatkan Pertamina, khususnya melalui Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam posisi sebagai BUK. Namun, seluruh pilihan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Migas.
Sugeng menegaskan, perubahan kelembagaan tersebut tidak semata-mata persoalan mengganti nama atau membubarkan institusi. Yang lebih penting adalah memastikan desain kelembagaan baru mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas dan memberikan kepastian bagi investor.
“Ada memang tiga opsi. Jadi, apakah BUK itu badan baru, kembali kepada Pertamina, atau SKK Migas yang kemudian diperkuat menjadi BUK, semuanya masih dalam pembahasan,” ujar Sugeng.
Urgensi perubahan kelembagaan tidak terlepas dari kebutuhan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas. Sejumlah ketentuan dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga pemerintah dan DPR perlu menyiapkan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif.
Komisi XII DPR RI menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mendorong investasi dan meningkatkan kegiatan eksplorasi migas nasional. Apalagi produksi migas nasional menghadapi tekanan *natural decline* dan membutuhkan investasi besar untuk menemukan cadangan baru.
Sugeng menyebut produksi minyak nasional menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data yang disampaikannya, natural decline produksi migas berada di atas 7 persen per tahun, sementara target lifting minyak dalam APBN 2026 mencapai 610 ribu barel per hari.
“Dengan dibentuknya ekosistem hulu yang kuat, Indonesia tidak terus bergantung pada impor BBM harian. Kita harus memperkuat eksplorasi dan meningkatkan cadangan nasional,” tegasnya.
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober
Pembahasan RUU Migas kini memasuki tahapan penting. DPR telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, sementara proses selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres), kementerian/lembaga yang ditugaskan pemerintah, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sugeng sebelumnya menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Setelah pemerintah menyampaikan Surpres dan DIM, pembahasan substansi dapat dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja).
Dengan demikian, masa depan SKK Migas kini sangat bergantung pada hasil pembahasan RUU Migas. Jika opsi BUK disepakati, kelembagaan pengelola hulu migas akan memasuki fase baru dengan mandat dan landasan hukum yang lebih kuat.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat investasi, mempercepat eksplorasi, meningkatkan cadangan, serta menjaga keberlanjutan produksi migas nasional di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat. (***)












